| Petitum |
Tuntutan/Petitum:
Berdasarkan uraian tersebut, kami memohon kepada Pengadilan Agama Ambarawa cq Majelis Hakim yang memeriksa untuk: ----------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Alm. IMAN HARDJO KUSMAN Bin KARMIN telah meninggal pada hari Sabtu Tanggal 3 April 2004, di desa Jubug, RT-10/ RW-03 Kel Tegalwaton Kec. Tengaran, Kab. Semarang;------------------------------------------
- Menyatakan bahwa para pihak adalah ahli waris sah dari almarhum Imam Hardjo Kusman Bin Karmin; ----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa penguasaan bagian warisan masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum Islam; -------------------------------------------------------
- Menetapkan pembagian harta warisan almarhum IMAN HARDJO KUSMAN Bin KARMIN sesuai dengan ketentuan hukum Islam;-----------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan bagian warisan yang menjadi hak Penggugat sebagai anak-anak dari Alm Iman Hardjo Kusman Bin Karmin dan Alm Alimah Binti Kasanawi. Sesuai wa’ad yaitu tanah waris yang terletak di Senjoyo IV, Jebug, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang seluas ± 5.000 m?2;; ------------------------------------------------------------------
- Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta warisan almarhum IMAN HARDJO KUSMAN Bin KARMIN yang saat ini berada dalam penguasaan tergugat; yaitu : ----------------------------------------------------------
Bidang tanah, CDesa atas nama Imanhardjo al. Koesman dengan kode Sawah no. 198 no. Persil 64, seluas 267 da dan kode Tanah Kering no.28 no. Persil 431 dengan luas 80 da, yang terletak di Desa Nyamat Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. ----------------------------------------------------------
- Bidang Tanah Lokasi Krajan, RT-1/RW-1 Nyamat, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Muhtarom bin Iman Hardjo Kusman ± 800 M?2;.
Dan Bidang tanah, C Desa no. 429 atas nama Imanhardjo Koes berbentuk tanah kering dengan persil 57, 61, 57, 58, 58, 15, dan 57 yang terletak di desa Tegalwaton Kecamatan Tengaran, kabupaten Semarang
meliputi:
- Lokasi Jubug, RT-11/RW-3, Tegalwaton, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Rohmat bin iman Hardjo Kusman ± 4000M?2;.
- Lokasi Boto, Tegalwaton, RT-19/RW-06, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Rohmat bin Iman Hardjo Kusman ± 1600 M?2;.
- Lokasi Senjoyo IV, Jebug, Tegalwaton, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Rohmat bin Iman Hardjo Kusman ± 5000 M?2;.
- Lokasi Manggisan, Tegalwaton, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Rohmat bin Iman Hardjo Kusman ± 5000 M?2;.
- Lokasi Manggisan, Tegalwaton, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Suyono bin Iman Hardjo Kusman ± 5000 M?2;
- Lokasi Manggisan, Tegalwaton, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Suyono bin Iman Hardjo Kusman ± 2000 M?2;
- Lokasi Jebug, Tegalwaton, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Siswati binti Iman Hardjo Kusman ± 700 M?2;
- Lokasi Klegok, Manggisan, Tegalwaton, Kec. Tengaran, Kab. Semarang. dikuasai oleh Suyono bin Iman Hardjo Kusman ± 2000 M?2;
- Melarang Tergugat untuk mengalihkan, menjual, atau membebankan harta warisan tersebut kepada pihak lain sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht); --------------------------------------------------------
- Menetapkan dan mengabulkan bagian waris bagi para Penggugat yaitu tanah waris yang terletak di Senjoyo IV, Jebug, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang seluas ± 5.000 m?2;, yang secara lisan telah dijanjikan oleh Tergugat IV kepada Penggugat I pada tahun 2006, dan saat ini masih dikuasai oleh Tergugat IV (Rohmat bin Iman Hardjo Kusman). Adalah Sah menjadi milik / bagian waris bagi para Penggugat.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.----------------------------------
Demikian gugatan ini kami ajukan dengan itikad baik dan berdasarkan hukum yang berlaku. Atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua Majelis Hakim cq Hakim yang memeriksa dalam perkara ini, kami ucapkan terima kasih.
Apabila Pengadilan Agama Ambarawa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-------------------- |