Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PA.Amb Sugeng Isroin bin Salimin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PA.Amb
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sugeng Isroin bin Salimin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Mandono, S.H.Sugeng Isroin bin Salimin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian  tersebut diatas maka kami mohon kepada ketua Pengadilan Agama Ambarawa melalui hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, mohon kiranya memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sugeng Isroin merupakan putra dari Bp SALIMIN PAWIRO SETIKO   dari perkawinan dengan   ibu SUKINEM SITI BADRIYAH binti  SUWIDI  
  3. Menyatakan uang yang di gunakan untuk membeli tanah merupakan pemberian dari Salimin bin  Pawiro Setiko
  4. Menetapkan   tanah-tanah yang dibeli Pemohon adalah harta bawaan  pemberian dari orang tua Pemohon  antara lain :

 

  •  SHM  No 476 an Sugeng Isroin  seluas 71 M2  Desa Bejalen, Kec Ambarawa Kab Semarang,
  • SHM No. 775 an Sugeng Isroin  seluas  769 M2 terletak di Desa Asinan Kec.Bawen Kab Semarang
  • SHM  No. 1566 an Sugeng Isroin    seluas  134 M2   terletak di Desa Asinan Kec.Bawen Kab Semarang
  • SHM No.1685 an Sugeng Isroin    seluas 459 M2   terletak di Desa Asinan Kec.Bawen Kab Semarang
  • SHM No 480 an  an Sugeng Isroin    seluas 74 M2 Desa Bejalen, Kec Ambarawa Kab Semarang,

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon berdasarkan ketentuan yang berlaku

 

Atau

 

Apabila Hakim menyatakan lain mohon putusan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak