| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ANABILLA SHINTYA DEVI binti MAWARDI ST (alm) dan LATIFA KEISHA ZAHRA binti MAWARDI ST (alm) masih dibawah umur, di bawah perwalian dari SUTINAH binti CIPTO KUSRI yang tidak lain adalah ibu kandung/ PEMOHON;
- Menetapkan dan memberi izin kepada PEMOHON untuk mewakili kepentingan ANABILLA SHINTYA DEVI binti MAWARDI ST (alm) dan LATIFA KEISHA ZAHRA binti MAWARDI ST (alm) untuk melakukan perbuatan hukum yang masih dibawah umur guna mengurus dan/atau untuk memproses Jual Beli, Pecah Tanah, Peralihan Hak atau Balik Nama kepada pembeli dan semua kepentingan yang menyangkut harta peninggalan Pewaris yakni berupa sebidang tanah seluas lebih 282m (dua ratus delapan puluh dua meter) dengan Sertifikat Hak Milik No 02586 yang tercatat atas nama MAWARDI SARJANA TEKNIK yang terletak di Desa Suruh, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|