Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2026/PA.Amb 1.Sabar Taryadi bin Mualim
2.Suyati binti Mualim
3.Triswanto bin Sarju
4.Triwanto bin Sarju
5.Mintarti Jumiyarti binti Sarju
6.Ginanjar Wahyu Nur Alim bin Parsudi
7.Fajar Kusuma Sakti bin Parsudi
8.Dewi Nur Kholifah binti Parsudi
9.Ikhwan Maulana Adam bin Parsudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2026/PA.Amb
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Ayah/Kakek Para Pemohon yang bernama Mualim bin Mukyi telah meninggal pada tanggal 06 Agustus 2002. dibuktikan dengan surat kematian dari Dinas Catatan Sipil Kabupaten Semarang dengan nomor : 3322-KM-05092024-0047, tertanggal 05 September 2024;
  3. Menyatakan bahwa ayah Kandung Para Pemohon III, IV, V yang bernama Sarju pada 13 April 2013 telah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang dengan nomor : 3322-KM-18112015-0022, tertanggal 18 November 2015;
  4. Menyatakan bahwa Ayah kandung para Pemohon VI, VII, VIII, IX yang bernama Parsudi pada 15 November 2013 telah meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang dengan nomor : 3322-KM-03022014-0014, tertanggal 06 Februari 2014; 
  5. Menetapkan  ahli waris dari Alm. Mualim bin Mukyi:
    1. Sabar Taryadi bin Mualim
    2. Suyati binti Mualim
    3. Triswanto bin Sarju
    4. Triwanto bin Sarju
    5. Mintarti Jumiyarti binti Sarju
    6. Ginanjar Wahyu Nur Alim bin Parsudi
    7. Fajar Kusuma Sakti bin Parsudi
    8. Dewi Nur Kholifah binti Parsudi
    9. Ikhwan Maulana Adam bin Parsudi

dan berhak untuk keperluan balik nama Sertifikat tanah nomor 631, dengan luas 2.830 M2 , yang beralamat di Dusun Karanglo RT 002 RW 001, Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang atas nama:

  1. Mualim
  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak