Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PA.Amb Rujiyatun binti Samhudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PA.Amb
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon (Rujiyatun binti Samhudi) sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama: Jihan Aprilia Putri, NIK: 3322104504130002, Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Kab. Semarang, 05 April 2013 (Umur 13 tahun) untuk mewakili kepentingan hukum anak dibawah umur tersebut dan untuk administrasi jual beli tanah sawah SHM No. 05610 Desa Kupang seluas + 426 m2 atas nama Budi Handoyo dan Rujiyatun, dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Zaenudin

Sebelah Barat : Riyanto

Sebelah Selatan : Jalan

Sebelah Timur: Sardi;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak