Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2024/PA.Amb 1.Fuistiah binti Nahrowi
2.Widhi Astutik binti Agus Sugito
3.Ana Widy Yanty binti Agus Sugito
4.Andi Widodo bin Agus Sugito
5.Yuni Kurniawati binti Agus Sugito
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2024/PA.Amb
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fuistiah binti Nahrowi
2Widhi Astutik binti Agus Sugito
3Ana Widy Yanty binti Agus Sugito
4Andi Widodo bin Agus Sugito
5Yuni Kurniawati binti Agus Sugito
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan suami/ayah Para Pemohon yang bernama Agus Sugito telah meninggal pada tanggal 30 April 2021.
  3. Menetapkan Pemohon I (Fuistiah binti Nahrowi) sebagai wali dari anak yang bernama Ragil Saputra bin Agus Sugito, lahir di Kabupaten Semarang pada tanggal 10 September 2007
  4. Menetapkan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah ahli waris dari alm. Agus Sugito dan berhak untuk mengurus jual beli tanah dan bangunan sertifikat tanah dan bangunan nomor 1910 dengan luas 108 m2 yang terletak di Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang atas nama Agus Sugito dan  mengurus balik nama sertifikat tanah dan bangunan nomor 01771 dengan luas 56 m2 yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang atas nama Agus Sugito.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak