Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.G/2026/PA.Amb 1.Siti Kholifah binti Suryadi
2.Nurkhayati binti Suryadi
1.Markamah binti Markeni
2.Budiman bin Markeni
3.Imronah binti Markeni
4.Musiyadi bin Mohrodji
5.Toermudi bin Mohrodji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 536/Pdt.G/2026/PA.Amb
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat 1057/GSW.AG/Pdt.G/III/2026
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Tri Wahyudi, S.H., Muklis Fauzi ZM, S.Ag. M.H., dan Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany, S.H.SITI KHOLIFAH binti SURYADI
2Yogi Tri Wahyudi, S.H., Muklis Fauzi ZM, S.Ag. M.H., dan Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany, S.H.Nurkhayati binti Suryadi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Pernyataan Pembagian Warisan tertanggal 6 November 1991;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pembagian Warisan tersebut adalah sah, mengikat, dan berlaku sebagai undang-undang bagi PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhum SURYADI bin KARTO DIKROMO TARPIN;
  5. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak secara sah atas bagian harta warisan berupa:
    • Tanah darat/pekarangan Persil 62, Klas I/D seluas kurang lebih 0,065 Ha beserta bangunan di atasnya;
  6. Menyatakan bahwa objek tanah Persil 62 Klas I/D seluas ± 0,065 Ha tersebut adalah OBYEK YANG SAMA dan merupakan asal-usul dari Sertifikat Hak Milik No. 326 atas nama PEWARIS;
  7. Menyatakan bahwa penguasaan PARA PENGGUGAT atas objek tanah tersebut adalah sah dan dilindungi hukum;
  8. Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang mempersoalkan kembali pembagian warisan dan/atau mengganggu hak PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk:
    • Menghormati dan tunduk pada Surat Pernyataan Pembagian Warisan tanggal 6 November 1991;
    • Tidak mengganggu penguasaan PARA PENGGUGAT atas objek sengketa;
  10. Menyatakan bahwa tuntutan pembagian ulang warisan oleh PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  11. Menyatakan bahwa penguasaan Sertifikat No. 326 oleh TERGUGAT I dan atau/ TERGUGAT V adalah tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  12. Menghukum TERGUGAT I dan atau/ TERGUGAT V untuk menyerahkan Sertifikat No. 326 kepada Para Penggugat;
  13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai, dengan rincian:
  • Kerugian materiil sebesar Rp98.500.000 (Sembilan puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah);
  1. Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa berupa tanah Persil 62 Klas I/D seluas ± 0,065 Ha dengan Sertifikat No. 326 berikut  beserta bangunan di atasnya;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 / (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;

 

SUBSIDAIR

Apabila ternyata Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain dan mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda, maka mohon berkenan menjatuhkan peputusan yang seadil-adilnya sesuai dengankebenaran hukum dan hati nuirani. (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak