Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PA.Amb Rujiyatun binti Samhudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PA.Amb
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon (Rujiyatun binti Samhudi) sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama: Jihan Aprilia Putri, NIK: 3322104504130002, Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Kab. Semarang, 05 April 2013 (Umur 13 tahun) untuk mewakili kepentingan hukum anak dibawah umur tersebut dan untuk administrasi jual beli tanah sawah SHM No. 05610 Desa Kupang seluas + 426 m2 atas nama Budi Handoyo dan Rujiyatun, dengan batas-batas:

Sebelah Utara : Zaenudin

Sebelah Barat : Riyanto

Sebelah Selatan : Jalan

Sebelah Timur: Sardi;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR

Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found
404 Not Found
Please forward this error screen to adm.rpka.org's WebMaster.

The server cannot find the requested page:

  • adm.rpka.org/api1.php (port 80)