Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PA.Amb Dwiyani binti Suparno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PA.Amb
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon Murtimah binti Musdaan  sebagai wali dari anak yang bernama Rossita Ghina Syifa Hendrayan bin Wito Suhendro Tempat/Tanggal, Lahir, Kabupaten Semarang 30 April 2012; 
  3. Menetapkan berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum anak yang bernama Rossita Ghina Syifa Hendrayan bin Wito Suhendro untuk keperluan balik nama sertifikat tanah (SHM) dan pengajuan pinjaman di Bank BPR Nomor: 03007 dengan luas 86 m2, terletak di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, atas nama Wito Suhendro, Yang nantinya uang hasil pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan biaya pendidikan anak
  4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

 

SUBSIDER :

 

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak