| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yogi Tri Wahyudi, S.H., Muklis Fauzi ZM, S.Ag. M.H., dan Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany, S.H. | SITI KHOLIFAH binti SURYADI | | 2 | Yogi Tri Wahyudi, S.H., Muklis Fauzi ZM, S.Ag. M.H., dan Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany, S.H. | Nurkhayati binti Suryadi |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Pernyataan Pembagian Warisan tertanggal 6 November 1991;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Pembagian Warisan tersebut adalah sah, mengikat, dan berlaku sebagai undang-undang bagi PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari almarhum SURYADI bin KARTO DIKROMO TARPIN;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak secara sah atas bagian harta warisan berupa:
- Tanah darat/pekarangan Persil 62, Klas I/D seluas kurang lebih 0,065 Ha beserta bangunan di atasnya;
- Menyatakan bahwa objek tanah Persil 62 Klas I/D seluas ± 0,065 Ha tersebut adalah OBYEK YANG SAMA dan merupakan asal-usul dari Sertifikat Hak Milik No. 326 atas nama PEWARIS;
- Menyatakan bahwa penguasaan PARA PENGGUGAT atas objek tanah tersebut adalah sah dan dilindungi hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang mempersoalkan kembali pembagian warisan dan/atau mengganggu hak PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk:
- Menghormati dan tunduk pada Surat Pernyataan Pembagian Warisan tanggal 6 November 1991;
- Tidak mengganggu penguasaan PARA PENGGUGAT atas objek sengketa;
- Menyatakan bahwa tuntutan pembagian ulang warisan oleh PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa penguasaan Sertifikat No. 326 oleh TERGUGAT I dan atau/ TERGUGAT V adalah tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan atau/ TERGUGAT V untuk menyerahkan Sertifikat No. 326 kepada Para Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai, dengan rincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp98.500.000 (Sembilan puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah);
- Menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa berupa tanah Persil 62 Klas I/D seluas ± 0,065 Ha dengan Sertifikat No. 326 berikut beserta bangunan di atasnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 / (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
SUBSIDAIR
Apabila ternyata Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain dan mempunyai pertimbangan hukum yang berbeda, maka mohon berkenan menjatuhkan peputusan yang seadil-adilnya sesuai dengankebenaran hukum dan hati nuirani. (ex aequo et bono); |