Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMBARAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PA.Amb 1.Nanik Sunarni binti Saliyo
2.Diyah Ayu Permatasari binti Anas Hawari
3.Alfani Dwi Aji bin Anas Hawari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PA.Amb
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nanik Sunarni binti Saliyo
2Diyah Ayu Permatasari binti Anas Hawari
3Alfani Dwi Aji bin Anas Hawari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

   PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan suami/ayah Para Pemohon yang bernama Anas Hawari telah meninggal pada tanggal 25 Juli 2022.
  3. Menetapkan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah ahli waris dari alm. Anas Hawari dan berhak untuk mengurus administrasi balik nama sertifikat tanah atas nama Anas Hawari dan kemudian untuk keperluan jual beli tanah.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Jombang Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak