| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhamad Luthfi, S.H., M.H., C.PLA., CTA. | Bejo als Bejo Utomo bin Yusmin | | 2 | Muhamad Luthfi, S.H., M.H., C.PLA., CTA. | Mirahati binti Tasman (Alm) |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, menyatakan sah pernikahan yang dilakukan Para Pemohon tersebut sebagaimana pada Akta Nikah Nomor 03/418/3/IV/92, tertanggal 08 April 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang;
- Menetapkan, menyatakan nama BEJO (Pemohon I) tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon Nomor 03/418/3/IV/92, tertanggal 08 April 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
- Menetapkan, merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Nomor 03/418/3/IV/92, tertanggal 08 April 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang sebelumnya BEJO (Pemohon I) menjadi BEJO UTOMO (Pemohon I);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mengirim salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang untuk merubah nama Pemohon I semula BEJO menjadi BEJO UTOMO;
- Membebankan biaya pekara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Agama Ambarawa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |